Suranenggala — Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat asyhurul ḥurum (bulan-bulan haram) yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan dengan memperbanyak amal saleh dan menjauhi perbuatan maksiat.
PCM Surga menyampaikan bahwa terkait puasa di bulan Rajab, tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus menganjurkan puasa tertentu, seperti puasa tiga hari, tujuh hari, atau puasa dengan keutamaan khusus yang dikaitkan dengan bulan Rajab. Meski demikian, puasa yang dilakukan pada bulan Rajab tetap bernilai ibadah apabila diniatkan sebagai puasa sunnah secara umum, seperti puasa Ayyāmul Bīḍ yang dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.
Lebih lanjut, PCM Surga juga menegaskan bahwa peringatan 27 Rajab yang selama ini dikenal di tengah masyarakat tidak memiliki perintah maupun larangan secara khusus dalam syariat Islam. Oleh karena itu, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan selama diisi dengan aktivitas yang bermanfaat dan bernilai dakwah, seperti pengajian, kajian keislaman, bakti sosial, santunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
PCM Surga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan keagamaan di bulan Rajab dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, tanpa unsur kemaksiatan, khurafat, dan praktik yang tidak memiliki dasar, serta tetap berorientasi pada kemaslahatan umat.
Melalui pemahaman yang proporsional ini, PCM Surga berharap warga persyarikatan dan masyarakat luas dapat mengisi bulan Rajab dengan ibadah dan amal saleh yang membawa manfaat nyata, memperkuat ukhuwah, serta menumbuhkan kesadaran beragama yang berlandaskan ilmu dan tuntunan syariat.
