Suranenggala- Perayaan Tahun Baru Masehi bukan termasuk ibadah dalam ajaran Islam, melainkan bagian dari adat dan muamalah sosial. Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, perkara muamalah pada dasarnya dibolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarang dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.
Oleh karena itu, kaum Muslimin diimbau untuk menyikapi malam pergantian tahun secara proporsional, bijak, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Sikap yang Dianjurkan
-
Menjauhi segala bentuk kemaksiatan, seperti hura-hura berlebihan, minuman keras, perjudian, pergaulan bebas, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
-
Boleh melakukan silaturahmi, berkumpul bersama keluarga, serta makan dan minum yang halal, selama dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengandung kemungkaran.
-
Mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti ibadah, dzikir, muhasabah diri, dan amal saleh.
-
Tidak menganggap malam tahun baru sebagai malam ibadah khusus, serta tidak meyakini adanya keutamaan atau ancaman tertentu tanpa dasar dalil syar‘i.
-
Menjaga akidah, akhlak, dan ukhuwah, serta tetap menampilkan sikap Islam yang moderat (wasathiyah) dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun pilihan untuk tidak merayakan, tetap di rumah, bersilaturahmi, atau menjalani aktivitas seperti hari biasa merupakan pilihan pribadi masing-masing Muslim, selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Dasar Kaidah Fikih
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ إِلَّا بِدَلِيلٍ
وَالأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيلٍ
Artinya: Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang kecuali ada dalil, dan hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.
Tulisan yang beredar menyatakan bahwa malam pergantian Tahun Baru Masehi merupakan malam kemaksiatan global dan bagian dari ibadah non-Muslim. Pandangan tersebut perlu diluruskan secara metodologis.
Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Tahun Baru Masehi dipahami sebagai persoalan adat dan muamalah sosial, bukan ibadah. Oleh karena itu, tidak tepat mengharamkan aktivitas yang pada dasarnya mubah—seperti silaturahmi, berkumpul keluarga, atau mengucapkan selamat secara sosial—tanpa dalil syar‘i.
Umat Islam tetap wajib menjauhi segala bentuk maksiat, menjaga akidah dan akhlak, serta tidak mengkhususkan malam tahun baru sebagai waktu ibadah atau ancaman azab tanpa dasar nash.
Dengan pendekatan wasathiyah, umat diharapkan menyikapi pergantian tahun secara bijak, proporsional, dan berdalil, sesuai prinsip Tarjih Muhammadiyah.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kaum Muslimin dapat menyikapi malam Tahun Baru Masehi secara arif, menjaga nilai-nilai keislaman, serta memperkuat silaturahmi dan peran positif di tengah masyarakat.
